Mahasiswa yang merasa terdapat kekeliruan dalam hasil penilaian dapat mengajukan banding sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Jurusan Bimbingan dan Konseling. Pengajuan banding dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan untuk memastikan proses peninjauan penilaian berlangsung secara tertib, objektif, dan terdokumentasi.
- Ketentuan Banding Penilaian
2. SOP Banding Penilaian
3. Permintaan Banding Mahasiswa
4. Umpan Balik Dosen
